Sistem Bagi Hasil Didalam Bank Syariah Dapatkan link Facebook X Pinterest Email Aplikasi Lainnya Agustus 06, 2020 Lihat postingan ini di Instagram Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan (penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya) berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah). Sebuah kiriman dibagikan oleh Fadilah Khoirunnisa (@fadilahnisaa) pada 3 Agu 2020 jam 7:19 PDT Dapatkan link Facebook X Pinterest Email Aplikasi Lainnya Komentar Leha Elisa harahap10 Agustus 2020 pukul 20.24MumtazBalasHapusBalasanBalasTambahkan komentarMuat yang lain... Posting Komentar
Mumtaz
BalasHapus